Alur dan Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Kloposawit 06 Mei 2018 12:59:12 WIB
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Berikut Persyaratan pembuatan e-KTP, diantaranya :
-KK terbaru
-Pas Foto 3x4 (2 lambar) background sesuai tahun lahir (ganjil : Merah dan genap : Biru)
*catatan : apabila tidak mempunyai KK, wajib membuat KK terlebih dahulu
Berikut persyaratan pembuatan KK (Kartu Keluarga)
-Surat Nikah (apabila sudah menikah)
-Akte kelahiran
-Ijazah
Langkah-Langkah pembuatan e-KTP :
-Lengkapi persyaratan tersebut diatas
-Datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan tersebut diatas
-Petugas Desa membuat surat pengantar sesuai Identitas dalam persyaratan tersebut diatas
-Datang ke kantor kecamatan dengan membawa surat pengantar dari Desa
-Melakukan perekaman di kantor kecamatan
*catatan : teliti dulu dan pastikan identitas anda sudah benar, apabila terjadi kesalahan bukan tanggung jawab petugas
Komentar atas Alur dan Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












